- Unsur Pimpinan
- Profil
- Visi, Misi dan Tujuan
- Kurikulum
- Staf Pengajar
- Capaian dan Kelulusan
Prof.Dr. Didiek Susetyo, M.Si.
Ketua Prodi S3 Ilmu Ekonomi
Staf Administrasi
Program Studi Ilmu Ekonomi:
Novianti Ratnasari, S.Pd.
Berdasarkan SK Mendiknas No. : 105/D/O/2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Ekonomi (S3) pada Universitas Sriwijaya di Palembang, dan SK Rektor No. : 200/H9/DT.Kep/2010 maka Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk meneruskan pendidikan ke Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi. Program Doktor Ilmu Ekonomi ini mempersiapkan sumber daya manusia yang mampu mengembangkan teori-teori ilmu ekonomi dan menguasai, serta mampu mengembangkan dan mengimplementasikan konsep-konsep ekonomiProgram Studi Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (PSDIE
FE Unsri), secara resmi didirikan tanggal 18 Oktober 2010 melalui penetapan Surat
Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional No. 154/D/O/2010. PSDIE FE Unsri
beperan strategis dalam mewujudkan visi dan misi FE Unsri dengan selalu
memperhatikaan kekuatan dan peluang PSDIE FE Unsri dalam menetapkan standar
keunggulan dan cita-cita yang ingin diraih, yaitu menghasilkan Doktor Ilmu Ekonomi
yang berkualitas dan mampu bersaing.
Berdasarkan struktur organisasinya, PSDIE FE Unsri ada di bawah kewenangan Jurusan
Ekonomi Pembangunan FE Unsri. Pengusulan tenaga pengajar, jadwal mengajar,
aktivitas dosen seperti misalnya izin mengikuti seminar, dikoordinasikan dengan Ketua
Jurusan Ekonomi Pembangunan FE Unsri.
Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala dengan melibatkan alumni dan
stakeholder. Hal ini tidak lain sebagai perwujudan PSDIE FE Unsri dalam mengadopsi
perubahan iklim akademik dan kebutuhan dari stakeholder dan calon mahasiswa. Pada
Tahun 2021 telah dilakukan juga pemantapan struktur kurikulum dengan melibatkan
dosen dan stakeholder. Pemantapan beban SKS dalam kurikulum semula 57 SKS
menjadi minimal 42 SKS. Penyesuaian beban SKS tersebut merupakan kesepakatan di
tingkat fakultas dan universitas, dan tertuang dalam buku pedoman kademik FE UNSRI
Tahun 2016/2017. Kurikulum ditetapkan pada Tanggal 27 Mei 2022 (SK Rektor UNSRI
Nomor 0139/UN9/SK.BAK.Ak/2022) tentang kurikulum PSDIE pada Fakultas
Ekonomi Universitas Sriwijaya. Berdasarkan kurikulum baru tersebut, perkuliahan di
PSDIE FE Unsri dapat ditempuh melalui jalur regular atau melalui sistem riset.
VISI
Menjadikan Program Doktor Ilmu Ekonomi sebagai program pascasarjana yang terkemuka di Indonesia dalam bidang Ilmu Ekonomi untuk menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas, berdaya saing dan berguna dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.MISI
Misi Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Ekonomi FE Universitas Sriwijaya:1. Menyiapkan sumberdaya manusia yang memiliki kemampuan akademik yang unggul melalui penguasaan berbagai konsep teori dan metode mutakhir dalam Ilmu Ekonomi, sehingga mampu :
• mengembangkan cakrawala berpikir secara luas dan komprehensif;
• Mengidentifikasikan problem dan menganalisisnya, serta memformulasikan temuan ke dalam wacana berpikir ilmiah yang berkualitas dan unggul.
2. Melaksanakan kegiatan penelitian dibidang Ekonomi baik untuk pengembangan ilmu maupun untuk menunjang pembangunan.
3. Menyebarluaskan informasi mengenai hasil-hasil penelitian yang berkaitan dengan pengembangan ilmu dan teknologi kepada masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional.
SK Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) Tim promotor berkewajiban untuk mengarahkan dan membimbing mahasiswa dalam penyelesaian dan penulisan proposal dan naskah disertasi. Tim Penguji Proposal dan Disertasi terdiri dari Tim promotor 3 (tiga) orang dan tim penguji 5 (lima) orang. Tim penguji terdiri dari dosen berpendidikan strata 3 dan memiliki bidang yang sesuai dengan topik disertasi mahasiswa. Tim penguji ditentukan oleh Ketua Program Studi dan ditetapkan berdasarkan SK Dekan FE Unsri.
Dosen S3- Ilmu Ekonomi
- Prof. Nurlina Tarmizi, M.S., Ph.D.
- Prof. Dr. Taufiq Marwa, M.Si.
- Prof. Dr. Bernadette Robiani, M.Sc.
- Prof. Dr. Didik Susetyo, M.Si.
- Prof. Dr. Fachrurrozie Sjarkowi, M.Sc.
- Dr. Azwardi, M.Si.
- Dr. Rosmiati Chodijah, M.Si.
- Dr. Suhel, M.Si.
- Dr. Yunisvita, S.E.,M.Si.
- Dr. Anna Yulianita, S.E.,M.Si.
- Dr. Mukhlis, S.E.,M.Si.
- Dr. Sukanto, S.E.,M.Si.
- Dr. Siti Rohima, S.E.,M.Si.
- Dr. Imam Asngari, S.E.,M.Si.
- Dr. Abdul Bashir, S.E.,M.Si.
a. Foto kopi ijazah dan daftar nilai (transkrip) S1 dan S2 yang telah dilegalisir
b. IPK S2 minimal 3.00
c. Tesis S2 lengkap (asli atau foto kopi yang telah dilegalisir)
d. Foto kopi publikasi-publikasi ilmiah yang telah dilakukan berikut nama, nomor dan tahun penerbitan
e. Sertifikat atau penghargaan yang menunjukkan prestasi dan kemampuan karya ilmiah, termasuk kemampuan berbahasa asing dan bahasa Indonesia bagi mahasiswa asing
f. Sinopsis rencana penelitian yang akan dilakukan dalam rangka menempuh pendidikan Doktor (S3)
g. Rekomendasi dari 3 (tiga) orang akademisi senior atau doktor
h. Daftar riwayat hidup lengkap (curriculum vitae).
i. Surat jaminan dari sponsor atau kesediaan membiayai pendidikan sampai dengan selesai
j. Surat keterangan kesehatan
k. Foto kopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor)
l. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm (dua lembar)
m. Tanda bukti pembayaran biaya pendaftaran yang besarnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Masa Pendaftaran :
Tes TPA, Toefl, TBI tertulis & Presentasi rencana disertasi :
Pengumuman hasil seleksi :
Matrikulasi :
Perkuliahan :
Syarat Kelulusan :
a. Lulus syarat administrasi
b. Peserta memiliki skor TOEFL minimal 500 untuk TOEFL Prediction atau 450 untuk institusional TOEFL
c. Tes Potensi Akademik (TPA)
d. Tes bidang ilmu tertulis (TBI)
e. Presentasi rencana penelitian / proposal disertasi
Ujian Proposal Disertasi
Ujian proposal disertasi dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari Tim Promotor dan mahasiswa telah melaksanakan Kolokium. Setiap mahasiswa program Doktor berhak melaksanakan 2 (dua ) kali ujian proposal selama proses pendidikan.
Apabila mahasiswa dinyatakan gagal dalam ujian proposal yang pertama, maka dengan persetujuan tim promotor dan penguji dapat dilakukan ujian proposal yang kedua dengan topik yang sama. Apabila dalam ujian proposal yang kedua mahasiswa dinyatakan gagal kembali, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk merubah topik penelitian dan harus kembali ke proses awal penulisan proposal dan melewati tahapan kolokium.
Kolokium
Kolokium merupakan kegiatan wajib seorang mahasiswa melakukan paparan (presentasi) yang bertujuan untuk mengkaji kesahihan dan memantapkan metode dan atau pendekatan rencana penelitian secara langsung kepada publik serta untuk menerima saran dan kritik untuk kesempurnaan rencana penelitian dan hasil penelitian. Kolokium dilaksanakan dua (2) kali yaitu pertama sebelum pelaksanaan ujuan proposal dan kedua sebelum pelaksanaan ujian Naskah Disertasi. Kolokium dilaksanakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh umum selain tim Promotor.
Ujian Naskah Disertasi
Ujian Naskah Disertasi dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan draft disertasinya dan telah melaksanakan Kolokium serta telah disetujui oleh Tim promotor. Ujian Naskah Disertasi dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh Tim promotor dan Tim Penguji dan ditentukan berdasarkan SK Dekan FE. Ujian Naskah Disertasi akan dipimpin oleh Dekan FE/Ketua Program Studi dan dilaksanakan secara tertutup.
Dalam Ujian Naskah Disertasi, mahasiswa wajib menyampaikan hasil penelitian dan argumentasinya dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penguji serta menampung kritik dan saran yang diberikan oleh Tim penguji. Ujian Naskah Disertasi dapat dilaksanakan selama dua (2) sampai dengan tiga (3) jam. Apabila mahasiswa dinyatakan lulus Ujian Naskah Disertasi dan telah menyelesaikan perbaikan-perbaikan sebagaimana saran dan kritik yang diberikan oleh Tim Penguji dan telah disetujui oleh Tim promotor , maka yang bersangkutan berhak untuk melaksanakan Ujian Disertasi atau Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Tim Promotor dan Tim Penguji.
Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus Ujian Naskah Disertasi, maka yang bersangkutan diberi waktu oleh Tim Promotor dan Tim Penguji untuk melakukan ujian Ulangan.
Apabila mahasiswa dinyatakan tidak lulus dalam ujian Ulangan Naskah Disertasi, maka yang bersangkutan akan diwajibkan untuk merubah topik penelitian dan harus mengulang proses penulisan dari proposal dengan Tim Promotor yang berbeda.
Ujian Disertasi/ Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor
Ujian Disertasi atau Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor dilaksanakan setelah mahasiswa melaksanakan Ujian Naskah Disertasi dan telah mendapat persetujuan dari Tim promotor. Ujian ini dilaksanakan untuk menilai kemampuan calon Doktor dalam mempertahankan materi disertasinya dan kemampuan yang mencakup wawasan keilmuan yang lebih luas di hadapan Publik. Ujian Disertasi merupakan acara seremonial yang menyatakan secara terbuka bahwa mahasiswa telah layak untuk dipromosikan sebagai Doktor .
Jadwal pelaksanaan sesuai dengan waktu yang disepakati Tim promotor dan Tim Penguji dan ditentukan berdasarkan SK Dekan FE. Ujian Disertasi atau Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor akan dipimpin oleh Ketua Senat Universitas/Rektor Universitas Unsri atau pejabat yang ditunjuk dan dilakukan secara terbuka bagi civitas akademika Unsri dan pihak luar sesuai dengan undangan yang ditentukan oleh Dekan FE.
Syarat Kelulusan dan Predikat
Syarat kelulusan pendidikan Program Doktor Ilmu Ekonomi ditetapkan atas pemenuhan terhadap jumlah SKS yang disyaratkan dan Indeks Prestasi. Tidak memiliki nilai D. Predikat kelulusan diberikan berdasarkan perolehan IPK. Secara umum predikat kelulusan untuk program Doktor diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan (SK Dirjen Dikti No: 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000). Universitas Sriwijaya telah menetapkan bahwa predikat kelulusan bagi lulusan Program Doktor adalah sebagai berikut:
SANGAT MEMUASKAN : IPK = 3,25 – 3,74
DENGAN PUJIAN (CUM LAUDE) : IPK = 3,75 – 4,00
Untuk kelulusan Cum Laude harus diselesaikan dengan masa tidak lebih dari 4 (empat) tahun , tanpa nilai C dan tidak pernah mengulang mata kuliah.
Publikasi
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi diwajibkan untuk membuat minimal 2 (dua) publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang berkualitas. Seluruh publikasi ditulis oleh mahasiswa dengan pengarahan dari Tim promotor.
Putus Studi (Drop-Out)
Mahasiswa Program Doktor (S3) dinyatakan putus studi apabila:
1. Telah mendapat 3 kali peringatan terkait dengan IPK < 3,25 berdasarkan surat peringatan tertulis dari Dekan FE
2. Tidak lulus ujian Kualifikasi Kandidat Doktor setelah menempuh maksimal tiga kali ujian kualifikasi untuk Mata Kuliah yang diwajibkan
3. Tidak menyelesaikan studi/disertasi sampai berakhirnya masa studi mahasiswa tersebut.
4. Melakukan pelanggaran akademik seperti plagiat, pemalsuan berkas akademik, tidak menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan, pelanggaran kriminal di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya dan perbuatan lain yang dianggap merugikan dan membahayakan Civitas Akademika Unsri.
Mahasiswa yang dinyatakan DO tidak dapat diterima kembali untuk menjadi mahasiswa di program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya.