Petunjuk Pendaftaran online Calon Mahasiswa Baru
Calon mahasiswa baru Program Magister (S2) Unsri harus melengkapi persyaratan sbb:
- Memiliki ijazah sarjana (S1) bidang ilmu yang sesuai/berkaitan seperti ditetapkan oleh
masing-masing program studi magister yang akan diikuti. Khusus pendaftar lulusan
luar negeri harus mempunyai dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI. - Ijazah asli atau foto copy Ijazah yang telah dilegalisir. Ijazah S1 atau yang setara dari
Program Studi yang terakreditasi dalam bidang ilmu yang sesuai dan/atau berkaitan
dengan Program Magister yang akan diikuti. Khusus pendaftar lulusan luar negeri harus
mempunyai dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI. - Memiliki prestasi yang ditunjukkan oleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang S1
sebagai berikut;
a. IPK ≥ 2,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi
terakreditasi A, atau;
b. ≥ 2,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi
B, atau;
c. ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi
C. - Bagi alumni S1 Unsri yang lulus dengan predikat Cumlaude (Dengan Pujian) akan/dapat
diberikan surat keterangan penerimaan (acceptance letter) untuk dapat mendaftar dan
diterima secara langsung (tanpa tes) sebagai mahasiswa S2 di PPs Unsri. - Sertifikat akreditasi program studi jenjang S1 atau yang setara, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan
dengan salinan/hasil pindai sertifikat akreditasi atau print screen akreditasi dari
laman BAN-PT yang masih berlaku.
b. Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan
dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke BAN-PT, bukan surat
keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
c. Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan
Penyataraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI.
d. Apabila dokumen akreditasinya tidak valid, maka lamaran yang bersangkutan
tidak akan diproses lebih lanjut. - Sertifikat hasil Tes Potensi Akademik (TPA BAPPENAS) dan dibuktikan dengan
sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya oleh
BAPPENAS. - Sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris dengan skor minimal setara ITP TOEFL
450 untuk Magister/S2 (khusus Program Magister Bahasa Inggris setara ITP TOEFL 525, dan Program Studi Magister Ilmu Hukum ITP TOEFL 400). Dibuktikan dengan
sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya
sertifikat. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang diakui adalah (pilih salah satu):
a. University Sriwijaya English Prediction Test (USEPT) dari UNSRI atau;
b. International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP
atau;
c. Internet-Based (iBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF atau;
d. Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF atau;
e. Test of English Proficiency (TOEP) dari Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) yang
diakui DIKTI untuk sertifikasi dosen. - (Ketentuan pada Butir 6 & 7 di atas bukan merupakan penentu dalam seleksi
administrasi penerimaan calon mahasiswa baru)….. Jika Calon Mahasiswa tidak
dapat memenuhi Ketentuan pada Butir 6 & 7 di atas, maka Calon Mahasiswa yang
bersangkutan DIWAJIBKAN mengikuti TPA dan TKBI yang telah dijadwalkan
oleh Panitia PMB PPs Unsri (Bila dilaksanakan). - Rencana topik/minat penelitian Tesis dan calon pembimbing (Format dapat diunduh di
sini) - Proyeksi keinginan calon mahasiswa dalam mengikuti Program Magister yang berisi
antara lain rencana topik/minat penelitian serta alasan dan harapan mengikuti program
yang dipilih, rencana topik penelitian, dan rencana setelah selesai kuliah (format dapat
diunduh di sini) - Proposal penelitian tesis/syarat khusus lainnya yang dipersyaratkan oleh program studi
tidak perlu diunggah tetapi dikirim langsung ke program studi tujuan dilengkapi dengan
fotokopi bukti daftar. - Rekomendasi yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal calon mahasiswa
pada jenjang S2, antara lain seperti Dosen Pembimbing Skripsi, Dosen Pembimbing
Akademik dan/atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja
calon mahasiswa. - Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik yang memiliki izin
dari Pemerintah/swasta. 14. Bagi pelamar yang sudah bekerja harus mendapat izin dari atasan tempat bekerja.
(Format dapat diunduh di sini)
Page 5 of 27 - Pas foto berwarna terbaru berpakaian formal, tampak wajah (foto paspor), ukuran 4cm
x 6cm sebanyak 2 (dua) lembar.