DISKUSI KONTEMPORER ANTI-PENCUCIAN UANG

DISKUSI KONTEMPORER ANTI PENCUCIAN UANG

”Implikasi Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Pertumbuhan dan Integritas Perekonomian Nasional”

Kerjasama

PPATK RI-Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya

Palembang, 1 Juli 2021

Didukung Oleh

Jurusan Manajemen, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Jurusan Akuntansi

Laboratorium Pasar Modal dan Komoditi Berjangka, Laboratorium Perbankan dan Badan Eksekutif Mahasiwa

 Fakultas Ekonomi Unsri

Keberadaan rezim anti pencucian uang yang efektif di Indonesia, merupakan kebutuhan riil di dalam membantu stabilitas pembangunan ekonomi dan penegakan hukum. Rezim ini akan dapat berjalan secara efektif bilamana seluruh elemen dan komponen yang ada di masyarakat bersama-sama bahu membahu di dalam membangun dan mengembangkannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai focal point dalam membangun rezim anti pencucian-uang memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari  kalangan Akademisi dan Mahasiswa yang dapat memperkaya khazanah kajian anti-pencucian uang di Indonesia. Negara yang tidak menerapkan Anti-Pencucian Uang/Pendanaan Teroris (APU-PPT) akan disekat dari sistem keuangan global, Karena negara lain tidak ingin “uang panas” dari negara tersebut menginfiltrasi sistem keuangan mereka melalui transfer dana, transaksi L/C, kartu kredit dan sebagainya.

Indonesia dianggap oleh pasar dunia sebagai “high risk jurisdiction” dari perspektif kejahatan keuangan (termasuk pencucian uang). Predikat ini dapat menghambat investasi dan mengganggu reputasi Indonesia di mata pasar. Persoalan TPPU dan kejahatan ekonomi lainnya perlu menjadi concern, mengingat dampaknya terasa di berbagai lini ekonomi dan hukum. Praktik TPPU menimbulkan shadow economy, yang dapat membahayakan integritas perekonomian nasional dan aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap perhitungan Produk Nasional Bruto maupun Produk Domestik Bruto tetapi aktivitas tersebut sama sekali tidak terdaftar. Selain itu, TPPU dan kejahatan ekonomi lainnya juga mengakibatkan terjadinya moral hazard di berbagai sektor jasa keuangan. Ditambah, pertembangan teknologi informasi membuat lalu lintas transaksi keuanga menjadi semakin kompleks, dengan keberadaan Financial Technology (Fintech), e-commerce, pinjaman online (pinjol), crowdfunding, hingga berbagai bisnis ilegal yang sumber pendanaannya berasal dari TPPU.

Mengigat hal di atas perlu diadakanya Pelaksanaan Diskusi Kontempore Anti-Pencucian Uang dimana pada kesempatan ini, PPATK menjalin kerjasama dengan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang dilaksanakan secara daring (Webinar Meeting). Dengan tema yang diangkat adalah ”Implikasi Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Pertumbuhan dan Integritas Perekonomian Nasional”.

Tujuan dari DISKO Anti-Pencucian Uang ini antara lain untuk :

  1. Membangun pemahaman dan kesadaran bagi kalangan Akademisi  dan Mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya dan fakultas lainnya di Universitas Sriwijaya untuk dapat bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) membangun Indonesia bersih dari pencucian uang;
  2. Membangun diskusi yang konstruktif antara PPATK sebagai focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan sivitas akademika di lingkungan Universitas Sriwijaya;
  3. Memperkuat kerja sama dan sinergi antara PPATK dengan Perguruan Tinggi sebagai mitra strategis dalam bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU;
  4. Melaksanakan amanat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu memberikan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU kepada publik; dan
  5. Mendiskusikan isu strategis terkini terkait efektivitas penanganan tindak pidana ekonomi dan tindak pidana pencucian uang.
  • Webinar dibuka oleh Rektor Universitas Sriwijaya Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaff, MSCE, IPU, acara dimoderatori oleh Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Ariodillah Hidayat, SE,MSI dengan Narasumber dari Fakultas Ekonomi Prof. Dr. Bernadette Robiani M.Sc, Ekonom Senior INDEF, Dr. Aviliani, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, Muhammad Novian  SH. MH dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Banten, Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. Acara ini ditutup oleh Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M. bersama Dekan Fakultas Ekonomi Prof. Dr. Mohamad Adam SE. ME.
  • Peserta berjumlah 460 orang dari Kalangan Kampus (Dosen dan Mahasiswa), Praktisi Hukum dan Ekonomi, Tim NRA dari kementraian dan lembaga tinggi negara dan umum skala nasional/Indonesia

Liputan Acara yang diadakan:

[embed-google-photos-album link=”https://photos.app.goo.gl/8uTYGzs4kuFXVGLS7″ mode=”carousel”]

Liputan Media :

<> Beritaanda

<> Palembang.Tribunnews

<> Detiksumsel

<> Khabar

Event Invitation

Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Bekerjasama dengan PPATK RI kembali mengajak Bpk/ibu/sdr/i untuk bergabung di acara Diskusi Kontemporer dengan tema:

“ANTI PENCUCIAN UANG: TPPU, SHADOW ECONOMY, DAN KAITANNYA DENGAN INTEGRITAS EKONOMI”.

Acara akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 1 Juli 2021
⏰ 08.30 – 12.00 WIB
melalui platform Zoom Meeting.

Registrasi dapat dilakukan melalui link:
http://bit.ly/WebinarPPATK-UNSRI

Gratis untuk umum dan
Free Certificate

Hosting by
PPATK RI

Support by
Jurusan Manajemen, Jurusan Ekonomi Pembangunan, Jurusan Akuntansi
Laboratorium Pasar Modal dan Komoditi Berjangka, Laboratorium Perbankan dan BEM Fakultas Ekonomi Unsri

[embed-google-photos-album link=”https://photos.app.goo.gl/gwmsbM6Zn6oAqvcP7″ mode=”carousel”]