Kerjasama KSPM, Laboratorium Pasar Modal FE Unsri, GI Bursa Efek Indonesia (BEI) FE Unsri, dan Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Selatan.
Pada hari Jumat, 22 September 2023 Komunitas Studi Pasar Modal (KSPM) Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya telah melaksanakan kegiatan “Sekolah Pasar Modal Syariah” dengan tema “Maximizing Profits Withh Sharia Investment”. Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam Islam, yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Pasar Modal Syariah juga semakin berkembang dan menawarkan banyak peluang investasi yang menarik. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Aula Diploma 3 Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, Palembang, yang disampaikan oleh 2 pembicara, yaitu Derry Yustri, S.E., MBA (Spesialis pengembangan bisnis syariah PT Bursa Efek Indonesia) dan Dr. Ahmad Syathiri S.E.I., M.Si. (Dosen & Kepala Laboratorium Ekonomi Syariah FE UNSRI).
Pembukaan acara diawali oleh kata sambutan yang dilakukan oleh Bapak Dr. Ariodillah Hidayat, S.E., M.Si selaku Kepala Laboratorium Pasar Modal dan Komoditi Berjangka Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya, yang mewakili Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
[embed-google-photos-album link=”https://photos.app.goo.gl/BHQxiGKfFVAvdXda9″ mode=”carousel”]Selama acara, materi yang disampaikan oleh Bapak Derry Yustri, S.E., MBA selaku Spesialis Pengembangan Bisnis Syariah PT Bursa Efek Indonesia meliputi:
- Definisi Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah adalah seluruh aktivitas di pasar modal yang memenuhi prinsip Islam. Terdapat dua faktor utama yang membentuk Pasar Modal Syariah yaitu pasar modal dan prinsip Islam di Pasar Modal. Dengan demikian, suatu pasar modal dikatakan memenuhi prinsip Islam apabila pelaku pasar, mekanisme transaksi, infrastruktur pasar dan Efek yang ditransaksikan telah memenuhi prinsip-prinsip Islam di Pasar Modal.
- Prinsip-prinsip dasar Islam yang utama di pasar modal terdiri atas pelarangan Riba, Gharar, Maysir (Judi) dan Kehalalan Barang.
Riba, suatu tambahan dalam transaksi Efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut. Gharar, suatu ketidakjelasan/ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas dan penyerahan obyek akad. Maysir, suatu bentuk aktivitas yang mengandung unsur untung-untungan, penipuan atau manipulasi. Kehalalan barang, barang dan jasa yang menjadi objek transaksi wajib halal, yang menjadikan keharaman atas barang atau jasa dapat dikarenakan zatnya (Haram Li Dzatihi), bukan karena zatnya (Haram li Ghairihi) dan karena keberadaannya.
- Jenis Efek Syariah
Saham Syariah (556 Saham), Reksa Dana Syariah (274 Reksa Dana), Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah) (3 Etf), Sukuk (265 Sukuk), Efek Beragun Aset Syariah (Eba/Eba-Sp), dan Dana Investasi Real Estate Syariah (Dire Kik Syariah).
[embed-google-photos-album link=”https://photos.app.goo.gl/4QwSpAMDeddzc8Rq5″ mode=”carousel”]Selain itu, materi yang disampaikan oleh Bapak Dr. Ahmad Syathiri S.E.I., M.Si selaku Dosen & Kepala Laboratorium Ekonomi Syariah FE UNSRI meliputi:
- Perencanaan keuangan syariah perspektif maqashid-Syariah
- Alasan mengapa perlu perencanaan keuangan
- Fase keuangan
- Apa yang dimaksud dengan “perencanaan keuangan”
- Pemenuhan kebutuhan darurat
Program Pendidikan seperti Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) dapat menjadi upaya meningkatkan literasi Pasar Modal Syariah. Dengan meningkatnya pemahaman mahasiswa mengenai pasar modal syariah, diharapkan para mahasiswa dapat melakukan investasi dengan lebih bijak dan bertanggung jawab, serta dapat lebih memahami bagaimana cara berinvestasi dan memanfaatkan produk keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam Islam dengan tepat.
[embed-google-photos-album link=”https://photos.app.goo.gl/auztuvrxSmND85mX7″ mode=”carousel”]