Lab Pasar Modal Fakultas Ekonomi Gelar Seminar “Menakar Dampak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bagi Lembaga Perbankan, Pasar Modal dan Pasar Berjangka Komoditi Indonesia”

Kondisi perekonomian post COVID-19, Geo-economics serta kemajuan teknologi digital saat ini menuntut penataan ekosistem keuangan yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023) pada 12 Januari 2023. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang berformat omnibus law mengamendemen 15 undang-undang di sektor keuangan.

Bagaimana Dampak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bagi Lembaga Perbankan, Pasar Modal dan Pasar Berjangka Komoditi Indonesia?

Maka dari itu Lab Pasar Modal Fakultas Ekonomi mengadakan seminar dengan tema ” Menakar Dampak UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bagi Lembaga Perbankan, Pasar Modal dan Pasar Berjangka Komoditi Indonesia” (14/11/2023).

Acara dimulai dari pukul 08.00 – 12.00 Wib dengan mendatangkan narasumber yaitu Haryadi, S.E. Ak., M.Bus., DBA sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Andes Novytasari sebagai Kepala Bidang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah Otoritas Jasa Keuangan KR7 Sumbagsel, Prof. Dr. Didik Susetyo, S.E., M.Si sebagai dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya dan dimoderatori oleh Sri Andaiyani, S.E., M.S.E dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya. (Humas_Si)

[embed-google-photos-album link=”https://photos.app.goo.gl/9X2B1CbAPdRgM7Th6″ mode=”carousel”]