PELATIHAN ECOLOGICAL FISCAL TRANSFER

Laboratorium Aplikasi Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya dan Pilar Nusantara menyelenggarakan Pelatihan Pengenalan Konsep Ecological Fiscal Transfer (EFT) Untuk Dosen Dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya pada Hari Selasa, 21 November 2023 Pukul 08.00-16.00 WIB. Pelatihan dilaksanakan secara Hybrid, terdapat 90 peserta dosen, mahasiswa dan aparatur sipil negara (ASN) Bappeda Propinsi Sumatera Selatan yang mengikuti pelatihan secara offline di Gedung Pascasarjana FE Unsri Kampus Palembang sedangkan peserta secara online melalui media zoom sebanyak 129 orang baik dosen, mahasiswa maupun perwakilan dari Bappeda. Pelatihan diawali dengan Sambutan dari Pilar Nusantara oleh Bapak Muhammad Maulana, SH., MPA (Program Manager Pilar Nusantara), kemudian sambutan dari Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pelatihan dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Prof. Isnurhadi, PhD. Dari pelatihan ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Ekonomi dalam menggali dan mengasah potensi kapabilitas analisis ekonomi terkait Keuangan Daerah dan hubungannya terhadap Tata Kelola Lingkungan, sehingga output analisis yang dihasilkan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu bertujuan dapat mendiskusikan peluang penerapan kebijakan EFT di Provinsi Sumatera Selatan khususnya yang dapat juga didampingi oleh Fakultas Ekonomi Unsri dan mendiskusikan peluang kolaborasi dalam riset pengembangan konsep EFT di Sumatera Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan

Pelatihan Pengenalan Konsep Ecological Fiscal Transfer (EFT) Untuk Dosen Dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya dengan materi pertama yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Maulana, SH., MPA (Program Manager Pilar Nusantara) mengenai Praktik Global EFT yang membahas lebih lajut indikator tiap negara, pengaplikasian EFT, sumber anggaran EFT, skema transfer EFT, konsep EFT dan negara yang menjalankan EFT. Lalu materi yang kedua disampaikan oleh Bapak Achmad Taufik (Expert Consultant Pilar Nusantara) mengenai Dasar Konsep Inter-govermental Transfer yang membahas lebih lanjut mengenai eksternalitas Pembangunan dari pemanfaatan SDA, Perundang-undangan PP 46 tahun 2017, dampak eksternalitas, EFT berdasarkan teori, distribusi EFT, dan Anggatan Berbasis Kinerja (ABK). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan bahwa Ecological Fiscal Transfer adalah tranfer anggaran yang berbasis pada isu-isu lingkungan, dilihat dari perspektif yang ditarik dari ilmu administrasi publik EFT adalah gambaran konsep dari new public management karena kebijakan EFT dilakukan karena berdasarkan kinerja.

Negara Indonesia bukan negara pertama yang menyelenggarakan EFT, negara pertama yang menerapkan EFT adalah Brazil dan dalam lingkup global EFT sudah 5 negara yang sudah menerapkan EFT ada Potugal, Prancis, China, India dan Brazil, sedangkan EFT di Indonesia dimulai di tahun 2018 oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Lingkungan Hidup, dan hingga saat ini telah diadopsi oleh 25 Pemerintah Daerah di Indonesia, salah satunya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yang menggagas Muba Hijau dan melahirkan Perbup Dana Insentif untuk Muba Hijau

EFT secara teori dibagi berdasarkan afirmasi, kinerja dan pajak. ABK adalah suatu metode penganggaran publik yang menghubungkan antara alokasi anggaran dengan hasil-hasil yang akan dicapai. ABK terbagi 3 jenis, pertama ada presentational budgeting, kedua performance informed budgeting dan ketiga direct performance budgeting, dan yang biasanya kita gunakan adalah yang ketiga.(Humas_Si)

[embed-google-photos-album link=”https://photos.app.goo.gl/bVCVUsmwCyCwmXVM6″ mode=”carousel”]